Rugikan Korban Hingga Ratusan Juta, Berikut Kronologi Penipuan Jual Beli Mobil Fiktif Via Online
Beritadata.com, Jakarta- Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan pria berinisial DSP yang menjadi pelaku penipuan dengan modus jual-beli mobil via media sosial pada Rabu, 20 September 2023.
Penangkapan tersangka berinisial DSP tersebut diawali dengan adanya laporan dari korban yang berinisial AAS.
Dalam konferensi pers-nya, Kompol Hendrikus Yossi mengungkap jika korban awalnya hendak membeli mobil merk Toyota Hilux yang ditawarkan oleh tersangka melalui iklan yang ia pasang di media sosial.
Hal yang membuat korban tertarik untuk melakukan transaksi tersebut adalah karena harga mobil yang dibanderol oleh tersangka jauh lebih murah dari harga pasaran. Berikut kronologi dan beberapa fakta dari kasus penipuan ini.
1. Komunikasi Korban dan Tersangka Via Media Sosial
"Korban lalu menghubungi nomor telepon di akun media sosial tersebut dan berminat membeli 1 mobil yang diiklankan, mobil Hilux hitam tahun 2010 yang pada iklan dihargai Rp135 juta, padahal secara pasaran harganya masih jauh di atas itu," ujar Henrikus.
Setelah komunikasi pertama tersebut, korban dan tersangka akhirnya mencapai kesepakatan dengan harga Rp 110 juta untuk mobil Hilux tersebut. Pada tanggal 11 September 2023, korban berkomunikasi pada pelaku dan mengatakan ingin mengecek mobil tersebut.
"Untuk meyakinkan korban, pelaku gunakan aplikasi fake GPS untuk kirimkan posisi pelaku, yaitu berada di Bekasi Barat, padahal pelaku ada di Palembang, Sumatera Selatan," sambung Hendrikus.
2. Tersangka Berpura-Pura Menjadi Teman Korban
Setelah menerima titik lokasi dari pelaku, korban meminta temannya yang berinisial T untuk mengecek mobil di lokasi yang disebut pelaku. Namun T justru meminta temannya yang lain yang berinisial W untuk berangkat ke lokasi tersebut. Hal ini dimanfaatkan oleh tersangka.
"Setelah saksi W menghubungi pelaku, maka oleh pelaku dikirimkan share lokasinya di Bekasi Barat, setelah dikirim shareloc pelaku dengan tipu muslihatnya meng-capture foto tampilan WA dari saksi W atau orang yang diminta tolong untuk cek lokasi,"
"Dengan nomor telepon yang lain yang dimiliki pelaku, pelaku memasang profile picture saksi W lalu menghubungi korban seolah-olah dia adalah orang yang mengecek kendaraan tersebut," ujar Hendrakus.
Setelah itu, pelaku berpura-pura menjadi saksi W dan menghubungi korban. W yang sebenarnya pelaku mengatakan jika kondisi mobil dalam keadaan baik.
Korban kemudian mengirimkan uang Rp110 juta ke rekening pelaku. Namun, setelah uang tersebut ditransfer, pelaku tiba-tiba kabur dan membawa uang tersebut.
3. Belajar Penipuan Jual Beli Mobil Fiktif Saat di Penjara
Rupanya pelaku penipuan modus jual beli mobil ini belajar melakukan aksinya saat ia masih berada di penjara.
"Belajar (melakukan penipuan secara onling) dari Lapas," ucap pelaku DSP saat hadir di konferensi pers.
Menegaskan pengakuan pelaku, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan jika DSP sebelumnya sempat dipenjara beberapa tahun lalu di Sumatera Selatan karena kasus narkoba.
"Jadi pelaku ini pernah dihukum di lapas narkotika di Sumatera Selatan," ujar Henrikus.
Berdasarkan hasil pemeriksaanpolisi, pelaku mengaku jika aksi penipuan jual beli mobil via online ini baru sekali dilakukannya.
"Pelaku dari hasil pemeriksaan kami baru melakukan ini satu kali. Tapi kami akan terus mendalami dan memberantas kasus ini karena memang cukup marak terjadi," ujar Henrikus.
"Pelaku mempostingnya di akun Facebook yang merupakan akun fiktif, akun Facebook ini didapatkan dari temannya, yang mana teman pelaku itu beli akun tersebut seharga Rp10.000," sambungnya.
Referensi : PMJNews
Apa Reaksi Kamu?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow