ads
Aksi Demonstrasi Buruh Minta Kenaikan Gaji 15 Persen dan Pencabutan Omnibus Law

Aksi Demonstrasi Buruh Minta Kenaikan Gaji 15 Persen dan Pencabutan Omnibus Law

Smallest Font
Largest Font

Jakarta, Beritadata.com- Massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) telah menggelar demonstrasi untuk menuntut peningkatan upah minimum sebesar 15 persen pada tahun 2024. Kedua aliansi ini diprakarsai oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).

Aksi Demonstrasi Buruh Minta Kenaikan Gaji 15 Persen

Dilansir dari CNN Indonesia, Pada sekitar pukul 13.30 WIB, kelompok massa tersebut telah tiba di Balai Kota DKI Jakarta sebelum melanjutkan aksi di titik pertemuan mereka di Istana Negara pada hari Kamis (10/8). Sekitar 20 anggota TNI telah ditempatkan untuk mengawasi area sekitar Gedung Balai Kota, mengamati gerakan buruh yang sedang beristirahat di sekitar lokasi.

Massa tersebut telah menggunakan satu mobil komando dan juga memblokir Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat dengan puluhan motor. "Kami akan bersama-sama menuju Istana Presiden Jokowi. Namun sebelum itu, kami akan terlebih dahulu memperjuangkan hak-hak buruh di DKI Jakarta dengan tuntutan kenaikan upah sebesar 15 persen," ujar salah satu peserta aksi dari atas mobil komando.

Rencananya, aksi ini dimulai dari gedung International Labour Organization (ILO) di Jalan MH Thamrin, kemudian bergerak menuju Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Merdeka Barat, dan akan mencapai puncaknya di Istana Jakarta. "KASBI bersama dengan Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) akan melakukan aksi di Istana Negara dengan tuntutan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja," ungkap Nining Elitos, Koordinator Dewan Buruh Nasional KASBI, saat dihubungi oleh CNN Indonesia pada hari Rabu (2/8).

Sebelumnya, kelompok Partai Buruh telah mengadakan aksi serupa. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, telah menyerukan pemerintah untuk meningkatkan upah minimum sebesar 15 persen. Ia menjelaskan bahwa saat ini Indonesia telah menjadi negara berpenghasilan menengah dengan Pendapatan Nasional Bruto (Gross National Income/GNI) sekitar US$ 4.500 atau sekitar Rp 67,5 juta per bulan.

"Saya mendesak kenaikan upah sebesar 15 persen karena Indonesia telah mencapai status negara berpenghasilan menengah. Ini adalah negara dengan pendapatan menengah atas, dengan pendapatan per kapita sekitar US$ 4.500 per bulan atau sekitar Rp 67,5 Juta," ucapnya di Monumen Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada hari sebelumnya.

Selain tuntutan kenaikan upah, Partai Buruh juga meminta pencabutan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan UU Kesehatan yang baru-baru ini disahkan.

Tim Editor
Daisy Floren

Apa Reaksi Kamu?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow
ads
ads
ads