ads
DKI Jakarta Menerapkan WFH untuk Meredakan Polusi dan Sukseskan KTT ASEAN

DKI Jakarta Menerapkan WFH untuk Meredakan Polusi dan Sukseskan KTT ASEAN

Smallest Font
Largest Font

Beritadata.com, Jakarta- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil tindakan penting dengan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) mulai Senin (21/8/2023).

Kebijakan WFH KTT Asean Jakarta

Kebijakan ini berhubungan dengan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN (KTT ASEAN) 2023 dan juga bertujuan untuk mengurangi tingkat pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.

Maria Qibtya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, menyatakan bahwa kebijakan WFH diatur melalui Surat Edaran (SE) dari Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dari Rumah atau Work From Home.

Surat Edaran tersebut diterbitkan pada tanggal 18 Agustus 2023 dan ditandatangani oleh Sekdaprov DKI Jakarta, Joko Agus Setyono.

Sesuai peraturan tersebut, pelaksanaan WFH akan dilakukan dari tanggal 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023, dengan batasan tertinggi 50 persen.

Ketika KTT ASEAN berlangsung pada tanggal 4-7 September 2023, penerapan WFH akan ditingkatkan menjadi maksimal 75 persen, sementara 25 persen pegawai akan tetap bekerja di kantor.

Batasan ini akan dijalankan berdasarkan jumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap unit, subbidang, subbagian, seksi, atau subkelompok di tiap perangkat daerah atau biro.

Maria Qibtya juga menjelaskan bahwa aturan WFH ini hanya berlaku bagi ASN yang tidak langsung memberikan layanan dukungan operasional kepada masyarakat atau tidak memungkinkan untuk dilakukan melalui media atau aplikasi digital.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menekankan bahwa keputusan penerapan WFH mengacu pada pegawai ASN yang tidak melakukan kontak langsung dengan publik. Rumah sakit dan sekolah tidak termasuk dalam cakupan kebijakan WFH ini.

Langkah WFH juga terkait dengan usaha Pemprov DKI Jakarta untuk mendorong penggunaan angkutan umum oleh warga yang biasanya menggunakan kendaraan pribadi. Dengan menyediakan fasilitas publik yang memadai, diharapkan masyarakat akan lebih cenderung memanfaatkan angkutan umum, sehingga diharapkan polusi udara di wilayah tersebut dapat berkurang.

Namun, layanan publik seperti PT Transportasi Jakarta dan PT MRT Jakarta yang terus beroperasi akan tetap berjalan seperti biasanya. Meskipun WFH diterapkan, layanan-layanan ini tidak akan mengalami penurunan yang signifikan.

Secara lebih luas, kebijakan WFH di Pemprov DKI Jakarta menunjukkan arah menuju gaya kerja yang lebih fleksibel, sesuai dengan praktik yang sudah diterapkan oleh perusahaan-perusahaan di luar negeri.

Selain membantu dalam penghematan ruang kantor, kebijakan ini juga memungkinkan para pegawai tetap produktif dan mendukung kelancaran aktivitas ekonomi.

Referensi: pikiran-rakyat.com

Tim Editor
Daisy Floren
Daisy Floren
Felicia Author

Apa Reaksi Kamu?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow
ads
ads
ads