Kasus Pembunuhan Anak di Cilegon Bermotif Utang
Beritadata - Petugas gabungan dari Polres Cilegon dan Polda Banten berhasil mengungkap kasus penculikan dan pembunuhan terhadap seorang anak asal Kota Cilegon yang berinisial APH (5). Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Rahmi, Saenah, Emi, Yayan, dan Ujang. Para tersangka diketahui mengenal orang tua korban, dengan motif penculikan dan pembunuhan didasari oleh dendam karena masalah utang.
Pihak kepolisian memaparkan kronologi kejadian yang menimpa korban. Para pelaku bahkan sempat menemani ibu korban untuk melaporkan kehilangan anaknya ke Mapolres Cilegon. Bermula dari rasa sakit hati Saenah dan Rahmi yang ditagih utang oleh orang tua korban, mereka kemudian meminta bantuan Emi dengan imbalan uang sebesar Rp50 juta untuk menghilangkan nyawa korban. Ketiganya lalu menculik korban dari rumah dan membawanya ke sebuah gudang, di mana mereka menutup mulut korban menggunakan lakban.
Emi yang tergiur uang Rp50 juta, melakukan tindakan kejam dengan menekan wajah korban dan memukulnya dengan sokbreker pada bagian punggung hingga korban tewas. Setelah memastikan korban meninggal, Saenah memasukkan jenazah korban ke dalam tas untuk dibuang. Mereka juga membuang ponsel korban ke sungai di wilayah Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Dalam upaya menghilangkan jejak, Rahmi dan Saenah membawa jasad korban menggunakan sepeda motor Jupiter MX ke Pantai Cihara, Kabupaten Lebak. Setibanya di sana, mereka meminta bantuan Yayan dan Ujang untuk membuang jenazah, dengan imbalan Rp100 ribu. Yayan dan Ujang kemudian membuang tubuh korban di sekitar jembatan Cihara.
Agar tidak menimbulkan kecurigaan, Rahmi, Saenah, dan Emi sempat memesan taksi online untuk mengalihkan perhatian ibu korban dengan cara mengantarkannya ke kantor polisi guna melaporkan kehilangan anak.
Tim Jatanras dari Polda Banten, Polres Lebak, dan Polres Cilegon berhasil menangkap para tersangka di beberapa lokasi berbeda. Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 56 KUHPidana.
Motif Utang Piutang
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang, AKP Hardi Meidikson Samula, mengungkapkan bahwa motif di balik penculikan dan pembunuhan APH berkaitan dengan masalah utang salah satu pelaku kepada ibu korban. Ibu korban sendiri bekerja sebagai penjual barang dengan sistem cicilan.
"Memang ada kaitannya dengan masalah utang piutang," ujar Hardi kepada wartawan Kompas di Mapolres Cilegon pada Minggu (22/9).
Hardi juga menyebutkan bahwa salah satu tersangka adalah teman ibu korban. Hubungan ini terjalin karena mereka pernah bertetangga di Lingkungan Ciwaduk, Kota Cilegon, meskipun mereka sudah tidak tinggal bersebelahan, komunikasi antara pelaku dan ibu korban masih berlangsung hingga sebelum kejadian pada 17 September 2024.
Tuntutan Hukuman Mati
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mengecam keras kekejaman yang dilakukan terhadap korban. Yudi menyatakan keterkejutannya atas kebrutalan yang dilakukan oleh para pelaku, termasuk penyiksaan yang menyebabkan gigi korban patah, dan rencana untuk membakar jenazahnya.
"Sungguh kejam, disiksa hingga gigi patah, lalu mayatnya mau dibakar," kata Yudi dalam pernyataannya melalui aplikasi X @yudiharahap46 (22/9/2024).
Yudi menilai bahwa pembunuhan ini sangat biadab dan tidak bisa dimaafkan. Menurutnya, pelaku layak dijatuhi hukuman mati karena tindakan mereka tergolong dalam pembunuhan berencana.
"Tindakan kejam terhadap anak sekecil itu layak dihukum mati," tegasnya.
Yudi menambahkan bahwa kekejaman ini bukan tindakan spontan, tetapi sudah direncanakan sejak awal.
"Ini jelas pembunuhan berencana, sudah dirancang dari awal," pungkasnya.
Apa Reaksi Kamu?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow