ads
Dugaan Penipuan Fun Bike di Jogja, ASN Terlibat

Dugaan Penipuan Fun Bike di Jogja, ASN Terlibat

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents

Beritadata - Warganet, khususnya yang tinggal di DI Yogyakarta, Jawa Tengah sedang dihebohkan dengan kasus terkait dugaan penipuan dalam acara senam, jalan sehat, dan sepeda santai (fun bike) yang diklaim sebagai bagian dari peringatan HUT ke-268 Kota Yogyakarta di Alun-alun Kidul, Minggu pagi (6/10). Pihak kepolisian pun turut terlibat dalam penyelidikan dugaan tersebut. Diketahui, penyelenggara acara fun bike ini adalah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Isu penipuan ini mencuat setelah diunggah di media sosial oleh akun X @txtfromjogja, yang menyertakan tangkapan layar sebuah video yang menunjukkan panggung yang telah didirikan di lapangan Alkid, serta beberapa stan makanan di sekitarnya. Salah satu peserta acara mengaku telah membayar tiket sebesar Rp25 ribu, namun acara tersebut tidak kunjung dimulai dan panitia pun tidak terlihat di lokasi.

Kasi Humas Polresta Jogja, AKP Sujarwo, mengonfirmasi kabar ini. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian sudah hadir di lokasi untuk melakukan pengamanan sesuai prosedur standar acara masyarakat. 

"Mulai pukul 06.00 WIB, personel Polsek Kraton sudah bertugas mengamankan kegiatan sepeda santai dan senam massal sesuai SOP," ujar Sujarwo saat dihubungi wartawan CNN Indonesia, Minggu siang (6/10). Namun, hingga waktu acara dimulai pada pukul 07.00 WIB, panitia tidak ada di lokasi.

Lebih lanjut, Sujarwo menyatakan bahwa acara tersebut diadakan oleh seorang ASN berinisial WAH, yang bertempat tinggal di Sleman. Acara ini juga merupakan acara berbayar dengan harga tiket antara Rp10.000 hingga Rp25.000, dengan iming-iming hadiah undian. Namun, meskipun panggung utama sudah terpasang sejak pagi, tidak ada kegiatan di lokasi, dan panitia tidak bisa dihubungi.

Terkait kejadian ini, pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah pengamanan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, serta melakukan penyelidikan untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab.

Pada hari Senin (7/10), satu tersangka telah diamankan oleh polisi dalam kasus dugaan penipuan acara fun bike yang mencatut nama HUT Kota Yogyakarta. Pelaku, yang berstatus sebagai ASN, menyerahkan diri ke Satreskrim Polresta Jogja pada Minggu malam (6/10).

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku saat ini sedang diperiksa lebih lanjut. Pelaku WAH diancam dengan Pasal 372 tentang penggelapan atau Pasal 378 tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

Sanksi Berat

WAH, seorang PNS yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan acara Jalan Sehat dan Sepeda Gembira (fun bike) di Alun-alun Selatan Yogyakarta, diketahui bertugas di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Yogyakarta.

Kepala Rupbasan Kelas I Yogyakarta, Sugeng Bagyo, menyatakan bahwa ia telah mengetahui status WAH sebagai tersangka dan bahwa yang bersangkutan saat ini sedang menjalani proses hukum di Polresta Yogyakarta.

"Kami mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang sedang berlangsung dan menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pegawai kami," kata Sugeng dalam pernyataannya pada Senin (7/10).

Sugeng menambahkan bahwa Rupbasan Kelas I Yogyakarta memastikan setiap tindakan yang diambil Polresta Yogyakarta sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

"WAH telah menyerahkan diri pada Minggu, 6 Oktober 2024, dan kini ditahan di Polresta Yogyakarta berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/160/X/2024/Reskrim. Berdasarkan hal tersebut, kami telah menyusun surat pengajuan sanksi disiplin berat berupa pemecatan sebagai PNS," jelasnya.

Sugeng juga mengakui bahwa tindakan oknum tersebut telah merusak kepercayaan masyarakat, dan institusi berkomitmen untuk memulihkan citra dengan langkah-langkah transparan dan tegas, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan sesuai standar yang ditetapkan, bebas dari pelanggaran integritas.

Ia juga mengingatkan seluruh pegawai agar selalu menjaga prinsip integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

"Kami tidak akan menoleransi pelanggaran terhadap etika dan aturan, serta siap mengambil tindakan tegas demi menjaga nama baik institusi," tegas Sugeng.

Di akhir, Sugeng menyampaikan terima kasih kepada Polresta Yogyakarta atas penanganan cepat dalam kasus ini. Pihak Rupbasan Kelas I Yogyakarta juga berjanji akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan memberikan dukungan agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil.

Tim Editor
Daisy Floren

Apa Reaksi Kamu?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow
ads
ads
ads