Kronologi dan Fakta Anak Anggota DPR Ronald Tannur Lindas Kekasih Hingga Tewas
Beritadata.com, Surabaya - Anak salah satu anggota DPR yang bernama Greogorius Ronald Tannur (31) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan gadis bernama Dini Sera Afrianti alias Dini (28) yang juga merupakan kekasihnya sendiri meninggal dunia.
“Dengan fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan kronologis yang didukung dengan alat bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki, 31 tahun, tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce.
Hingga saat ini, penyidikan atas kasus penganiayaan ini pun masih terus berlanjut di kepolisian.
1. Kronologi Kejadian Penganiayaan
Perihal kronologi kejadian, Pasma menuturkan bahwa hal tersebut terjadi setelah Ronald dan Dini pulang dari tempat hiburan karaoke Blackhole KTV di Mal Lenmarc, Surabaya.
Keduanya terlibat cekcok hingga berujung penendangan dari tersangka ke kaki korban pada tanggal 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.10 WIB.
“Keterangan saksi GR dalam pertengkaran itu bahwa saksi GR telah melakukan penendangan ke arah kaki kanan korban DSA hingga korban DSA terjatuh sampai posisi duduk,” ujar Pasma.
Tak selesai sampai di situ, korban yang masih dalam kondisi terduduk pun kemudian mengalami pemukulan oleh GR dengan menggunakan botol minuman keras sebanyak dua kali.
“Saksi GR melakukan pemukulan kepala korban DSA sebanyak 2 kali dengan menggunakan botol minuman merek Tequila. Ini sesuai dengan CCTV dan hasil pra rekonstruksi yang dilakukan,” tuturnya.
Setelah itu, penganiayaan yang dilakukan Ronald terhadap Dini masih berlanjut di parkiran basemen Mal Lenmarc di mana keduanya masih terlibat cekcok.
Dini kemudian keluar dari lift lebih dahulu sambil bermain handphone dan kemudian duduk di pintu sebelah kiri mobil Innova nopol B 1744 PW berwarna abu-abu metalik milik Ronald.
“Kemudian korban DSA berduduk sandar pada pintu sebelah kiri, jadi posisinya duduk di sisi sebelah kiri dari pintu mobil, dan saksi GR saat itu memasuki mobil pada posisi driver pengemudi,”
“Selanjutnya mobil dijalankan oleh saksi GR dari parkir belok ke kanan, sedangkan posisi korban berada di sebelah kiri terduduk, sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret 5 m kurang lebih,” sambungnya.
Setelah peristiwa tersebut, Dini dibawa ke rumah sakit untuk penanganan medis, namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
2. Tersangka Sempat Menangis dan Histeris
Setelah peristiwa tersebut viral, beredar sebuah video yang merekam momen saat tersangka Gregorius Ronald Tannur menangis histeris ketika mengantar Dini ke rumah sakit.
Dalam video terlihat tersangka mencoba melakukan CPR kepada korban yang sudah terkulai lemas di atas kursi roda. Video tersebut diduga direkam di ruang sekuriti apartemen tersangka.
Ronald juga terlihat berteriak meminta tolong saat korban tidak lagi merespons. Satpam yang ada di tempat kejadian pun menyarankan tersangka agar membawa korban ke rumah sakit.
Kombes Pol Pasma Royce membenarkan jika korban sempat histeris di rumah sakit. Sekuriti pun menyaksikan upaya yang dilakukan Ronald saat itu.
"Dalam kondisi tersebut, GR mencoba untuk memberikan napas buatan dan sambil menekan-nekan dada korban DSA namun tidak ada respons," ungkap Pasma Royce.
3. Pasal yang Dikenakan pada Tersangka
Polisi kini menerapkan Pasal Pembunuhan terhadap tersangka Greogorius Ronald Tannur atas meninggal dunianya Dini Sera Afrianti.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan penerapan Pasal tersebut merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan.
“Sehingga disepakati terhadap GR kami terapkan pasal premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP,” ujar Hendro.
Referensi : PMJNews
Apa Reaksi Kamu?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow