Kronologi Mobil Ferrari Tabrak 5 Kendaraan di Bundaran Senayan
Beritadata.com, Jakarta – Sebuah mobil port mewah berjenis Ferrari mengalami kecelakaan dan menabrak lima kendaraan yang terdiri dari dua mobil dan dua motor.
Kecelakaan tersebut terjadi pada pada hari Minggu, 8 September 2023 dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB. Meski kerusakan yang terjadi terlihat cukup fatal, beruntungnya tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan nahas itu. Namun dua orang dilaporkan mengalami luka-luka.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di sebelum lampu merah Bundaran Senayan, Jakarta Pusat.
Setelah kejadian tersebut, polisi langsung mengamankan pengemudi mobil Ferrari berinisial RAS yang berusia 29 tahun.
"(Pengemudi mobil Ferrari) sudah diamankan," ungkap Kasi Laka Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Diella Kartika Artha.
Saat diamankan, Diella juga mengatakan bahwa pengemudi mobil Ferrari tersebut masih berada dalam kondisi sadar. Pihak kepolisian juga menilai jika RAS cukup kooperatif dan tidak berupaya untuk melarikan diri.
"Iya lagi kita tes (urine). (Pengemudi) sadar," ucapnya.
"Tidak ada (upaya melarikan diri) dan kooperatif yang bersangkutan. (Soal kabar perselisihan) itu masih dalam lidik," lanjut Diella.
1. Pengemudi Mengantuk dan Menyetir dalam Kecepatan Tinggi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra menuturkkan jika RAS yang merupakan pengendara mobil Ferrari mengaku bahwa dirinya tengah dalam kondisi mengantuk saat terjadi kecelakaan.
Selain itu, polisi juga menemukan fakta jika mobil Ferrari tersebut melaju dengan kecepatan tinggi saat terjadi kecelakaan, yakni 100 kilometer per jam.
"Menurut keterangan pengemudi memang dalam kondisi ngantuk, jadi pada saat pengereman, dalam kecepatan 100 km per jam, terjadi kecelakaan," ungkap Jhoni.
Fakta tersebut juga telah diakui sendiri oleh tersangka RAS yang mengemudikan mobil Ferrari tersebut.
"Pada saat kita mintai keterangan pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk, itu mengemudi dengan kecepatan 100 km per jam,” lanjutnya.
2. Ditetapkan Sebagai Tersangka
Setelah dilakukan sejumlah pemeriksaan,pengemudi mobil Ferrari berinisial RAS (29) tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan yang terjadi.
"Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," ujar Jhonny.
Jhonny juga menjelaskan bahwa pelaku RAS akan disangkakan Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atas kelalaiannya yang mengakibatkan dua orang mengalami luka.
"Untuk pasal yang dikenakan pasal 310 ayat 2. Kemudian dari hasil pemeriksaan di sini ada dua korban. Korban luka lebam namun setelah dilakukan pertolongan dari tim medis pada pukul 05.30 korban sudah bisa kembali ke rumah,” tuturnya.
3. Tersangka Akan Bertanggung Jawab
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Jhonny mengabarkan jika tersangka pengemudi mobil Ferrari tersebut hingga saat ini belum menjalani penahanan. Menurtu Jhonny, tersangka RAS saat ini RAS masih harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, Jhonny juga menambahkan bahwa pengemudi mobil Ferrari tersebut dikabarkan siap untuk bertanggung jawab secara keseluruhan kepada para korban. RAS akan menanggung kerugian atas insiden kecelakaan tersebut.
"Pengemudi bertanggung jawab atas kerugian yang dialami semua korban. Belum (estimasi kerugian)," ungkapnya.
Meski tidak ada korban jiwa, diketahui sejumlah korban memang mengalami kerugian material dikarenakan kendaraan mereka yang rusah pasca peristiwa kecelakaan tersebut.
Referensi : PMJNews
Apa Reaksi Kamu?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow