Pagar Laut di Tangerang Dibuat Untuk Proses Sedimentasi Alami
Berita Data - Perusahaan milik Sugianto Kusuma, yang dikenal sebagai Aguan, tercatat memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah pagar laut Tangerang, Banten.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa wilayah laut yang dipagari tersebut telah memiliki sertifikat resmi. Ia juga menjelaskan pihak-pihak yang memegang HGB di area tersebut.
Menurut Nusron, terdapat 263 bidang lahan di perairan laut Banten yang memiliki sertifikat HGB. Salah satu pemegangnya adalah PT Cahaya Inti Sentosa (CISN), yang menguasai 20 bidang lahan. CISN merupakan anak perusahaan dari PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PIK 2), bagian dari Agung Sedayu Group yang dimiliki oleh Aguan.
Berdasarkan laporan keuangan PIK 2 pada kuartal III tahun 2024, emiten dengan kode PANI ini memiliki 88.500 lembar saham di CISN, setara dengan 99,33% kepemilikan.
"Mengacu pada akta notaris nomor 86 yang dibuat oleh Edison Jingga S.H, M.H, pada 13 Desember 2023, perseroan menginvestasikan Rp4.159.500.000 dalam bentuk 88.500 saham di CISN, yang mencerminkan kepemilikan 99,33%," demikian disebutkan dalam laporan tersebut.
Selain CISN, PT Intan Agung Makmur juga diketahui memiliki sertifikat HGB di wilayah pagar laut. Nusron menjelaskan bahwa dari 263 bidang tanah bersertifikat HGB, 234 di antaranya dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur. Berdasarkan investigasi, perusahaan ini juga memiliki keterkaitan dengan Agung Sedayu Group.
Menurut data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, PT Intan Agung Makmur didirikan pada 6 Juni 2023, dengan pengesahan berdasarkan Surat Keputusan Kemenkumham nomor AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023. Perusahaan ini berlokasi di Jalan Inspeksi PIK 2 Nomor 5, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, dan bergerak di bidang pengembangan properti untuk kebutuhan hunian dan komersial.
Kepemilikan saham PT Intan Agung Makmur terbagi antara dua entitas, yaitu Kusuma Anugrah Abadi dan Inti Indah Raya, masing-masing dengan nilai saham sebesar Rp2,5 miliar. Dua tokoh yang memimpin perusahaan ini adalah Belly Djaliel sebagai direktur dan Freddy Numberi sebagai komisaris. Belly mewakili Agung Sedayu Group, sementara Freddy Numberi dikenal sebagai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono serta salah satu direktur di Agung Sedayu Group.
Pembangunan Pagar Laut yang Masif pada 2024
Terpisah, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menjelaskan bahwa pagar laut ilegal tersebut awalnya dibangun untuk mencegah abrasi, tetapi secara perlahan berubah menjadi daratan. "Pada awalnya, area itu digunakan oleh nelayan untuk penangkaran kerang. Namun, ketika pembangunannya dilakukan secara terstruktur, tujuannya beralih untuk mencegah abrasi," ungkap Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan pada Senin (20/1).
Ia menambahkan, sekitar 30.000 hektar sedimentasi telah terbentuk akibat keberadaan pagar laut tersebut, yang kemudian diharapkan bisamenjadi daratan dari hasil proses alami. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa tanah dari sedimentasi ini sudah bersertifikat, meskipun sertifikat tersebut kini dinyatakan tidak berlaku.
Trenggono juga mengungkapkan bahwa pembangunan pagar laut tersebut masif dilakukan pada 2024. Namun, ia memastikan bahwa proyek tersebut tidak memiliki izin resmi dan telah dilakukan pembongkaran.
"Pembangunan itu tidak pernah melaporkan aktivitasnya ke KKP, dan pagar laut ini ilegal," tegasnya.
Terkait HGB di wilayah tersebut, Trenggono menegaskan bahwa hal tersebut bukan dalam wewenang kementeriannya. "Soal HGB, itu bukan urusan kami. Saya bahkan tidak tahu ada HGB di sana," ucapnya.
Ia juga mengakui adanya kekurangan dalam pengawasan lapangan, tetapi menegaskan bahwa tindakan telah diambil untuk memeriksa lokasi dan membongkar pagar laut tersebut.
Apa Reaksi Kamu?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow