ads
Kasus Perundungan SMA Binus School Simprug, Korban Sampai Masuk RS

Kasus Perundungan SMA Binus School Simprug, Korban Sampai Masuk RS

Smallest Font
Largest Font

Beritadata - Kasus perundungan kembali terjadi di lingkungan sekolah. Kali ini, seorang siswa SMA Binus School Simprug berinisial RE (16) diduga menjadi korban perundungan hingga harus dirawat di rumah sakit.

RE dikabarkan mengalami pelecehan, pengeroyokan secara bergiliran, dan trauma. Melalui kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, RE melaporkan dugaan tersebut ke pihak kepolisian. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/331/I/2024/SPKT POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Laporan ini mencatat empat siswa Binus dengan inisial KE, R, K, dan C sebagai terlapor.

"Terlapornya ada empat orang. Semuanya siswa kelas 12. Kejadiannya berlangsung pada 30 dan 31 Januari 2024, dua hari berturut-turut," kata Sunan Kalijaga saat dihubungi pada Sabtu (14/9), mengutip dari Detik.

Sunan menjelaskan kronologi dugaan kasus perundungan tersebut. Menurutnya, peristiwa itu terjadi ketika korban, yang merupakan murid pindahan, menjalani hari pertama di Binus Simprug dan didatangi oleh para terduga pelaku yang menanyakan latar belakangnya.

"Korban bilang dia masuk sebagai murid baru, dan sejak hari pertama, sudah diduga mengalami perundungan oleh anak-anak dari kalangan pejabat. Korban menyatakan bahwa dia hanya ingin bersekolah tanpa mencari masalah," ujar Sunan.

Namun, korban justru menjadi target perundungan, baik secara verbal maupun fisik. Sunan mengatakan bahwa korban bahkan mengalami pelecehan dan pengeroyokan oleh para pelaku di depan siswa lainnya.

"Perundungan verbal sudah dimulai sejak hari pertama. Korban dipaksa melakukan berbagai hal, mengalami pelecehan di depan banyak orang, dan dipukul secara bergantian selama dua hari berturut-turut," lanjut Sunan.

Terjadi Dua Hari Berturut-turut

Pihak korban mempertanyakan pengawasan dari pihak sekolah, terutama karena perundungan terjadi selama dua hari berturut-turut pada jam sekolah, hingga menyebabkan korban harus dibawa ke rumah sakit.

"Sebagai kuasa hukum dan mewakili keluarga korban, kami sangat menyayangkan kejadian ini dan meminta klarifikasi dari pihak sekolah. Bagaimana bisa perundungan terjadi berulang kali di lingkungan sekolah saat jam pelajaran? Di mana pengawasan guru dan keamanan?" kata Sunan.

Lebih lanjut, Sunan mengungkapkan bahwa terduga pelaku masih melakukan perundungan secara online ketika keluarga korban meminta agar pembelajaran dilakukan secara daring. Pada akhirnya, proses belajar mengajar dihentikan.

"Meski sudah daring, korban tetap mendapatkan perundungan secara online. Hingga akhirnya proses pembelajaran dihentikan. Ironisnya, meskipun orang tua korban selalu membayar biaya sekolah yang cukup tinggi, pendidikan yang seharusnya didapatkan anak mereka justru terhambat," tuturnya.

Polisi Tindak Lanjuti Laporan

Polisi saat ini sedang menindaklanjuti laporan dari RE (16). Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan.

"Ya, sudah naik ke tahap penyidikan. Terlapornya ada empat orang," kata AKP Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, kepada wartawan pada Sabtu (14/9).

Nurma menjelaskan bahwa kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan tindak pidana dalam laporan tersebut. Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan, dan polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Kalau dilihat dari videonya, ada dugaan tindak pidana yang jelas. Naik ke penyidikan pada hari Senin," imbuhnya.

Delapan Siswa Diskors

Binus School Simprug akhirnya angkat bicara terkait dugaan perundungan terhadap RE. Pihak sekolah telah memberikan sanksi skors kepada delapan siswa yang terlibat dalam perselisihan tersebut.

"Karena ada perkelahian, sekolah sudah bertindak dengan memberikan skorsing kepada siswa yang terlibat," kata Otto Hasibuan, Tim Hukum Yayasan Bina Nusantara, di Jakarta Selatan, Sabtu (14/9).

"Ada delapan siswa yang dinilai layak dikenai sanksi skors," tambahnya.

Meski begitu, Otto mengatakan bahwa pihak pelapor, RE (16), mendesak agar sekolah mengeluarkan siswa yang diduga melakukan perundungan. Namun, pihak sekolah belum mengambil keputusan tersebut.

"Kami tidak bisa langsung mengeluarkan siswa karena mereka masih menjalani proses hukum. Jika nantinya terbukti ada tindak pidana, tentu akan ada sanksi lebih berat," jelas Otto.

Tim Editor
Daisy Floren

Apa Reaksi Kamu?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow
ads

Paling Banyak Dilihat

ads
ads