Muhammadiyah Setuju Izin Tambang Untuk Ormas Keagamaan
Beritadata - Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, Azrul Tanjung, menyatakan bahwa Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menerima kebijakan izin pertambangan untuk organisasi masyarakat keagamaan, yang sebelumnya diusulkan oleh pemerintah.
“Soal Muhammadiyah yang setuju dengan pemberian izin tambang, itu benar ya,” jelas Azrul saat dimintai keterangannya oleh wartawan Kompas, Kamis (25/7).
Keputusan untuk menyetujui pemberian izin tambang kepada ormas itu dijelaskan oleh Azrul, diambil oleh pihak Muhammadiyah usai melakukan serangkaian kajian yang mendalam sepanjang dua bulan belakangan. Muhammadiyah juga menggandeng sejumlah pihak guna membahas pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan.
"Dalam dua hingga tiga bulan terakhir ini, kami telah melakukan diskusi dan mengundang berbagai pihak yang terkait, baik dari aspek ekonomi, bisnis, sosial, lingkungan, hukum, dan lainnya," kata Azrul.
Usai mengajak beberapa pihak-pihak yang ahli di bidangnya, termasuk para praktisi serta mencermati kondisi-kondisi di sektor pertambangan yang ada di Indonesia, PP Muhammadiyah akhirnya setuju untuk menerima pemberian izin itu.
"Dari hasil kajian mendalam itu, Muhammadiyah memberikan persetujuan untuk menerima tambang tersebut," lanjutnya.
Namun, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan dalam penerimaan izin tambang oleh Muhammadiyah. Azrul menyatakan bahwa Muhammadiyah harus menjadi contoh dalam mengelola tambang sesuai dengan hukum yang berlaku dalam berbagai aspek.
"Misalnya secara hukum harus legal, juga harus memperhatikan masyarakat setempat. Kita harus memikirkan dampak terhadap masyarakat, apakah mereka akan direkrut di pertambangan, apakah ada kontribusi untuk masyarakat, termasuk CSR dan lain sebagainya, serta pasca tambang," jelasnya.
Aturan mengenai ormas keagamaan yang diperbolehkan mengelola usaha tambang, sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.25 Tahun 2024 mengenai Perubahan atas PP No.96 tahun 2021 soal Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Di dalam beleid itu, ada aturan baru yang memberikan izin kepada ormas supaya mengelola usaha atau lahan pertambangan. Lebih lanjut, itu tertuang di Pasal 83A, yang menjelaskan soal Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang menjadi prioritas.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi pasal tersebut.
Organisasi masyarakat atau ormas adalah organisasi kemasyarakatan keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat atau umat.
Yang Penting Tidak Rusak Lingkungan
Menanggapi informasi yang menyatakan bahwa Muhammadiyah menerima izin pengelolaan tambang, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar menyebut hal itu sebagai sesuatu yang positif.
Menurutnya, ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap ormas keagamaan yang telah berkontribusi kepada negara. Namun, Anwar mengingatkan agar pengelolaan tambang tersebut tidak merusak lingkungan.
"Menurut saya, itu baik-baik saja, yang penting adalah tidak merusak lingkungan. Oleh karena itu, ada aturan yang mewajibkan para pengelola untuk bisa memulihkan lingkungan. Kemudian yang penting selanjutnya tidak memberikan kerugian terhadap masyarakat yang ada di sekitarnya. Jangan sampai hal itu justru memunculkan kemiskinan di sekitar tambang," kata Anwar saat ditemui di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Kamis (25/7).
Lebih lanjut, saat ditanya apakah MUI akan ikut menerima pengelolaan tambang, Anwar menyatakan bahwa pihaknya masih perlu melihat apakah MUI termasuk dalam ormas keagamaan atau konfederasi.
"Kami harus melihat dulu apakah MUI adalah ormas atau bukan, karena MUI itu konfederasi. MUI adalah kumpulan dari ormas-ormas itu, jadi kita harus melihat definisinya apakah sesuai atau tidak, belum kita bahas," pungkasnya.
Apa Reaksi Kamu?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow