ads
Pemberantasan Judi Online, Polisi Ungkap 3 Situs Beromzet Triliunan Rupiah

Pemberantasan Judi Online, Polisi Ungkap 3 Situs Beromzet Triliunan Rupiah

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents

Bareskrim Polri telah mengungkap kasus pidana Judi Online di tiga situs dengan total transaksi mencapai Rp1 triliun. Selain itu, polisi juga mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus ini.

Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online Website, Komjen Wahyu Widada, mengidentifikasi tiga situs judi online tersebut, yaitu 1XBET, W88, dan Liga Ciputra. Sebanyak 18 tersangka telah ditahan oleh polisi atas dugaan TPPU.

“Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, diduga telah melanggar UU Nomor 8 Tahun 2010, yakni di pasal 3, 4, 5 jo dan pasal 10, mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU,” terang Komjen Wahyu Widada, seperti melansir dari Detik, Jumat (21/6).

Para tersangka juga dikenai pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 mengenai Tindak Pidana Transfer Dana. Termasuk juga Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun," jelasnya.

Polri mengungkapkan bahwa total transaksi uang di tiga situs judi online tersebut mencapai Rp1 triliun. 

“Bisa mencapai Rp1 triliun lebih, uang yang diperkirakan beredar dari tiga website judol itu,” lanjutnya.

Kabareskrim Polri menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku hampir serupa, di mana mereka secara kolektif melakukan kegiatan ilegal ini. Mereka juga membangun sistem pembayaran untuk judi online tersebut.

"Mereka menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan penarikan untuk ketiga situs judi online tersebut," jelasnya.

Para tersangka juga menggunakan cara menyamarkan pembayaran judi online melalui transaksi luar negeri. Bahkan, mereka memanfaatkan pembayaran melalui Kripto dan money changer.

"Alat pembayaran ini dibuat di Indonesia dengan rekening bank lokal, tetapi tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasikan dari luar negeri. 

Hal tersebut adalah sebagai penyamaran transaksi keuangan mereka," tuturnya.

Adapun penyelidikan terhadap kasus ini, seperti yang telah diarahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia juga berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam mengungkap kasus judi online ini.

Tindak Bandarnya

Sunyoto Usman, sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menilai bahwa persoalan judi online yang marak terjadi di Indonesia memerlukan pendekatan struktural dengan intervensi pada level penyedia jasa.

“Ini persoalan struktural, terkait bandar atau pihak yang memfasilitasi,” kata Sunyoto seperti dilansir Antara, Jumat (21/6).

Pendekatan struktural untuk mengatasi maraknya judi online adalah dengan mengintervensi penyedia jasa yang masih memfasilitasi kegiatan ini.

“Secara struktural harus dikontrol akses kepada penyedia yang menawarkan judi,” ujarnya.

Selain itu, tokoh masyarakat juga dapat memberikan edukasi tentang bahaya dan dampak judi online.

“Ustaz, tokoh adat, dan tokoh gereja bisa mengambil peran untuk melakukan literasi atau edukasi kepada masyarakat,” ucapnya.

Sebaliknya, dia menilai bahwa pendekatan individual untuk memberantas judi online akan sulit.

“Orang mungkin bisa sembuh sementara, tapi jika akses bandar tetap terbuka dan diberi insentif, akan sulit memberantasnya pada level individu,” tuturnya.

Dia juga menilai bahwa maraknya judi online di Indonesia saat ini disebabkan oleh bisnis yang dimainkan oleh bandar judi online bekerja sama dengan penyedia layanan internet.

“Kemudahan akses situs judi online melalui aplikasi sederhana dengan banyak opsi juga menjadi faktor,” katanya.

Selain itu, Sunyoto menambahkan bahwa kebiasaan judi online berakar dari tradisi masyarakat yang gemar bermain judi konvensional sejak dahulu. Dia juga mengatakan bahwa persoalan judi online tidak selalu berkaitan dengan faktor ekonomi, karena pemainnya berasal dari berbagai kalangan ekonomi. Sehingga, wacana untuk memberikan bantuan sosial (Bansos) bagi para korban Judol ini, adalah sesuatu yang tidak efektif.

“Seharusnya yang diatasi adalah kebiasaan berjudi itu sendiri, bukan memberikan bantuan sosial yang bisa memperkuat kebiasaan tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto pada 14 Juni 2024.

Rabu (19/6), Jokowi memastikan bahwa pemerintah tidak akan memberikan bantuan apapun kepada korban Judol. 

Tim Editor
Daisy Floren

Apa Reaksi Kamu?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow
ads
ads
ads