ads
Menilik Tiga Kerjasama Yang Diteken Jokowi dan PM Singapura

Menilik Tiga Kerjasama Yang Diteken Jokowi dan PM Singapura

Smallest Font
Largest Font

Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong telah meneken kontrak kerja sama terkait pelatihan militer, wilayah udara, dan ekstradisi. Indonesia dan Singapura telah memberlakukan tiga perjanjian yaitu Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA), Perjanjian Penyesuaian Layanan Ruang Udara (Realignment Flight Information Region/FIR), dan Ekstradisi (Extradition Treaty) secara serentak pada (21/3).

Namun, DCA sendiri sudah ditandatangani oleh Menteri Pertahanan kedua negara sejak 27 April 2007 di Tampak Siring, Bali. Sementara itu, Perjanjian FIR dan Ekstradisi ditandatangani saat Leaders' Retreat berada di Bintan pada 25 Januari 2022, seperti melansir dari Borneo News.

Indonesia sendiri berhasil menyelesaikan proses domestik untuk DCA melalui UU No. 3 tahun 2023, FIR melalui Peraturan Presiden No. 109 tahun 2022, dan Ekstradisi melalui UU No. 5 tahun 2023.

Ketiga perjanjian tersebut penting sekali untuk meningkatkan kerja sama bilateral antar kedua negara. Terutama, di bidang kerja sama pertahanan dan penegakan hukum melalui ekstradisi, serta kerja sama keamanan dan efisiensi layanan navigasi di ruang udara.

Fasilitas Latihan Bersama

Berdasarkan salinan kerja sama perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Singapura, telah disebutkan beberapa poin terkait fasilitas latihan bersama militer.

Pasal 3 salinan kerja sama pertahanan Indonesia-Singapura menyatakan bahwa pembangunan daerah latihan bersama dan fasilitasnya di Indonesia digunakan untuk pemakaian latihan bersama atau salah satu pihak, baik TNI dan Angkatan Bersenjata Singapura.

Kesepakatan ini termasuk mengizinkan pesawat Angkatan Udara Singapura untuk melakukan tes pengecekan teknis, kelaikan terbang, dan latihan terbang dalam wilayah udara yang disebut Daerah Alpha Satu.

Berikutnya, mengijinkan pesawat Angkatan Udara Singapura untuk melaksanakan pelatihan militer di  kapal Angkatan Laut Singapura dan wilayah udara Indonesia di Daerah Alpha Dua. Termasuk dalam melakukan manuver laut dan latihan termasuk menembak dengan peluru tajam, bersamaan dengan pesawat Angkatan Udara Singapura, di wilayah udara serta perairan lndonesia pada Area Bravo.

Lebih lanjut, telah disepakati bahwa Angkatan Bersenjata Singapura bisa melaksanakan berlatih atau latihan dengan Angkatan Bersenjata dari negara lain di wilayah udara Indonesia pada daerah Alpha Dua. Yakni di perairan dan wilayah udara Indonesia pada daerah Bravo, sesuai persetujuan lndonesia.

Peta wilayah di perjanjian menunjukkan bahwa Alpha Satu terletak tepat di sekitar Pulau Tebing Tinggi, Riau. Kemudian, Alpha Dua dan Bravo berada di Laut Natuna.

Alpha Dua di timur Singapura, terletak di sekitar Laut Natuna. Lalu, Bravo di sekitar area barat daya, terletak di Pulau Sedanau, Kepulauan Riau.

Sementara itu, lndonesia bisa melaksanakan peninjauan latihan dengan cara mengirim paramiliter. Indonesia dapat berpartisipasi pada latihan usai berkonsultasi di antara dua pihak.

Personil dan perlengkapan angkatan bersenjata dari negara lain yang melakukan latihan bersama dengan Angkatan Bersenjata Singapura di wilayah udara dan perairan Indonesia akan diperlakukan sama seperti personil Angkatan Bersenjata Singapura.

Perjanjian Ekstradisi

Ratifikasi perjanjian ekstradisi akan menjadi babak baru dalam sejarah diplomasi Indonesia dengan Singapura. Terutama, terkait proses pengembalian buronan dari Indonesia yang sembunyi di Negeri Singa itu.

Indonesia sendiri hingga sekarang masih memiliki pekerjaan utama untuk menuntaskan masalah perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sebagian besar obligor kelas kakap BLBI diketahui memiliki aset bahkan alamat di Singapura.

Melansir dari Bisnis, KBRI Singapura telah mengirimkan surat panggilan kepada 8 obligor BLBI. Menariknya lagi, dari 8 surat itu hanya 5 yang sampai ke tangan para pengemplang BLBI. Sementara, 3 surat lainnya telah dikembalikan karena orang yang dimaksud tidak berada di alamat tersebut.

Dalam catatan Satgas, obligor BLBI yang beralamat di Singapura, yaitu KO berada di kawasan Paterson Hill, Singapore. AA memiliki tempat tinggal di 391A Orchard Road Tower A#24-01 Ngee Ann City, Singapore 238873. Sementara, duo Bank Aspac yakni HH dan SH masing-masing memiliki alamat di Peninsula Plaza, North Bridge Road, Singapore dan 4 Shenton Way, SGX Centre 2, Singapore.

Ambil Alih Ruang Udara Kepri

Mulai 21 Maret 2024, pengaturan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) untuk penerbangan di wilayah Kepulauan Riau dan Natuna, akhirnya resmi diatur sepenuhnya oleh pemerintah Indonesia. Sebelumnya, FIR itu dikendalikan Singapura. 

Negosiasi pengambilalihan FIR ini sendiri telah dimulai sejak 1995, sampai akhirnya kesepakatan dari kedua negara tercapai di Januari 2022. Namun, perjanjian itu baru efektif diterapkan pada 21 Maret 2024. 

Dengan adanya perjanjian ini, maka pesawat yang terbang melintasi wilayah Natuna dan Kepulauan Riau bakal sepenuhnya mendapatkan layanan navigasi penerbangan dari Indonesia. 

Tim Editor
Daisy Floren

Apa Reaksi Kamu?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow
ads
ads
ads