Pagar Laut Tangerang Resahkan Nelayan, Prabowo Serukan Pembongkaran
Berita Data - Dalam beberapa hari terakhir, publik ramai membicarakan keberadaan pagar laut di wilayah perairan pantai utara Kabupaten Tangerang. Pagar laut ini, yang membentang sejauh 30,16 kilometer tanpa informasi jelas mengenai pemilik dan tujuannya, telah menjadi sorotan di media sosial.
Menurut penelusuran Radar Solo, pagar tersebut terbuat dari deretan bambu yang ditancapkan ke dasar laut hingga permukaan air, menyerupai pagar. Tingginya mencapai 6 meter dan terbentang melintasi berbagai desa di Tangerang, yaitu 3 desa di Kecamatan Kronjo, 3 desa di Kecamatan Kemiri, 4 desa di Kecamatan Mauk, serta beberapa desa di Kecamatan Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga.
Beberapa bagian pagar bambu ini dilapisi paranet hitam, sedangkan bagian lainnya hanya berupa susunan bambu. Hingga kini, asal-usul dan tujuan pemasangan pagar ini masih menjadi misteri.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyebutkan bahwa pagar tersebut tidak berbentuk lurus, melainkan mengelilingi pulau.
"Dari bibir pantai sejauh 700 meter, pagarnya tidak hanya lurus, tetapi juga melingkari pulau. Ada bagian yang terputus juga," ujar Pung pada Kamis (9/1).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa pagar tersebut tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Oleh karena itu, pemasangannya dihentikan dan disegel.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang berpotensi merusak ekosistem laut harus segera dihentikan.
"Hal ini bertentangan dengan praktik internasional yang diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan dapat mengancam keberlanjutan ekologi," kata Sakti.
Ia juga menjelaskan bahwa pagar laut ini berada di zona perikanan tangkap dan pengelolaan energi, sehingga merugikan nelayan serta ekosistem pesisir.
"Area ini adalah jalur akses nelayan menuju laut, termasuk Pantura Tangerang dan Jakarta bagian utara. Banyak perahu nelayan yang menabrak pagar ini karena tidak terlihat di malam hari," tambahnya.
Yang lebih mengherankan, pihak Pemerintah Daerah (Pemda) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat mengaku tidak mengetahui tentang keberadaan pagar laut tersebut.
Tuduhan Terhadap PT Agung Sedayu Group
Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah melaporkan PT Agung Sedayu Group ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (17/1). Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH Muhammadiyah, Gufroni, menyebut laporan ini didasarkan pada video yang memperlihatkan seorang pekerja menyebut nama perusahaan tersebut saat ditanya mengenai pemasangan pagar laut.
"Ini bukan hal misterius. Ada pekerjanya, dan ada pihak yang membiayai," ungkap Gufroni. LBH Muhammadiyah mendesak kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan keterlibatan PT Agung Sedayu.
Pembongkaran Pagar Laut
Sebanyak 600 personel TNI Angkatan Laut (AL) bersama warga setempat membongkar pagar laut sepanjang 30 kilometer. Aksi ini dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta, Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, pada Sabtu (18/1).
Pembongkaran dilakukan dengan mengikat pagar bambu menggunakan tali, kemudian menariknya hingga roboh. Setiap harinya ditargetkan pembongkaran sepanjang 2 kilometer. Brigjen Harry menegaskan bahwa langkah ini dilakukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan akses nelayan tetap terbuka.
"Kami di sini menjalankan instruksi Presiden untuk membuka akses nelayan menuju laut," jelas Harry. Ia juga berharap lebih banyak pihak terlibat dalam percepatan proses pembongkaran ini ke depannya.
Apa Reaksi Kamu?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow