7 Fakta Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN Sidoarjo
- 1. Pemeriksaan Intensif Terhadap Bupati Sidoarjo
- 2. Tersangka dan Potongan Dana Insentif
- 3. Besaran Insentif dan Potongan
- 4. Barang Bukti dan Tindakan KPK
- 5. Bantahan dan Pemeriksaan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
- 6. Klarifikasi terhadap Pemeriksaan dan Pertanyaan Tim Penyidik
- 7. Penyidikan Terhadap Lima Saksi Lainnya
Beritadata, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Kasus ini mencuat setelah adanya indikasi penggunaan dana insentif tersebut untuk keperluan pribadi Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.
1. Pemeriksaan Intensif Terhadap Bupati Sidoarjo
Penyidik KPK melakukan pemeriksaan intensif terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali pada Jumat, 16 Februari 2024, guna mendalami aliran dana korupsi yang diduga dialirkan untuk kebutuhan pribadi bupati tersebut.
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa penyidikan fokus pada adanya dugaan korupsi peruntukan dana insentif ASN untuk kebutuhan pribadi Bupati Sidoarjo.
2. Tersangka dan Potongan Dana Insentif
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan Siska Wati, Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi persnya, menyebut bahwa dana insentif tersebut dipotong dan diterima oleh kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.
3. Besaran Insentif dan Potongan
Ghufron juga mengungkap bahwa permintaan dana insentif disampaikan langsung oleh Siska Wati. Dalam kesempatan tersebut, ASN dilarang membahas pemotongan dana insentif tersebut. Besaran insentif ASN Sidoarjo tahun 2023 mencapai Rp1,3 triliun, dengan potongan sebesar 10% hingga 30%, disesuaikan dengan besaran insentif yang diterima.
4. Barang Bukti dan Tindakan KPK
Sebagai bukti awal, penyidik KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp60,9 juta dari Siska. Tersangka dikenakan pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan ditahan selama 20 hari ke depan. Namun, Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tidak ditemukan pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan.
5. Bantahan dan Pemeriksaan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau dikenal sebagai Gus Muhdlor, membantah keras telah menerima uang yang berasal dari tindak pidana korupsi penyelidikan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Menurut Gus Muhdlor, saat diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan pada Jumat, 16 Februari 2024, ia tidak pernah menerima uang terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
"Enggak (ada penerimaan uang)," tegas Gus Muhdlor, menegaskan bahwa dirinya hanya diperiksa sebagai saksi dan telah memberikan kesaksian sebenar-benarnya terkait kejadian di Sidoarjo.
6. Klarifikasi terhadap Pemeriksaan dan Pertanyaan Tim Penyidik
Muhdlor menyatakan bahwa tim penyidik banyak mengajukan pertanyaan kepadanya, dan pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Meskipun demikian, ia tidak memberikan komentar lebih lanjut terkait materi pemeriksaannya, mengingat hal tersebut menjadi kewenangan pihak KPK.
7. Penyidikan Terhadap Lima Saksi Lainnya
Selain pemeriksaan terhadap Gus Muhdlor, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN.
Mereka adalah Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, ASN Pemda Sidoarjo Surendro Nurbawono, Direktur CV Asmara Karya Imam Purwanto alias Irwan, dan pihak swasta Robbin Alan Nugroho. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi ini memicu penyelidikan.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan pada 25 Januari 2024, yang menghasilkan penahanan dan penetapan tersangka terhadap Siska Wati. Besaran potongan berkisar antara 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima, dengan total mencapai sekitar Rp2,7 miliar di tahun 2023.
Kasus ini menciptakan ketegangan di tingkat pemerintahan daerah dan menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari pemeriksaan penyelidikan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN di Sidoarjo.
Apa Reaksi Kamu?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow