ads
Resolusi Majelis Umum PBB Jadikan Palestina Negara Anggota Baru

Resolusi Majelis Umum PBB Jadikan Palestina Negara Anggota Baru

Smallest Font
Largest Font

Jumat (10/5), sidang Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) menghasilkan suara bulat dukungan terhadap resolusi untuk evaluasi ulang dalam upaya Palestina agar bisa masuk menjadi bagian dari anggota PBB serta memperoleh hak tambahan. 

Hasil sidang menilai jika Palestina telah memenuhi syarat untuk bisa bergabung di dalam PBB, sesuai jumlah suara yang dihasilkan atas voting sebelumnya, di mana terdapat 143 negara mendukung, 9 negara menolak dan sebanyak 25 negara menyatakan abstain. 

Dengan hasil voting itu, Palestina dinyatakan memperoleh lebih banyak hak sesuai dengan status keanggotaan Negara Pengamat Permanen. 

Adapun resolusi ini digagas oleh Uni Emirat Arab sebagai wakil atas Kelompok Arab, yang kemudian diadopsi dengan persetujuan dari sebanyak 143 negara anggota PBB. Di antara sembilan negara yang menolak, ada nama Amerika Serikat (AS) salah satunya, sedangkan 25 negara lain memilih abstain. 

Seperti yang diketahui, bulan April lalu AS juga memveto resolusi yang disampaikan oleh Aljazair di Dewan Keamanan (DK) PBB, di mana resolusi itu merekomendasikan kepada Majelis Umum PBB untuk menerima Palestina sebagai anggota baru. Kala itu, Inggris dan Swiss menyatakan abstain, sedangkan anggota lainnya yang tersisa, memberikan dukungan. 

AS Selalu Menolak

Pengajuan permohonan sebagai anggota penuh PBB sendiri telah dilakukan Palestina sejak tahun 2011 silam. Namun hal tersebut berujung jalan buntu, karena tidak memperoleh dukungan dari DK PBB, lantara veto yang diajukan Amerika. 

Akan tetapi pada tahun 2012, Palestina hanya mendapatkan status Negara Pengamat Permanen. Di sisi lain, Israel telah menjadi anggota resmi PBB sejak tahun 1948. 

Posisi Indonesia di sini, mendorong agar Palestina bisa mendapatkan hak-hak istimewa melalui Sidang Darurat Majelis Umum PBB, yang digelar pada Jumat lalu di New York, Amerika. 

Sidang itu digelar usai salah satu negara yang menjadi anggota tetap di DK PBB, mengajukan permohonan keanggotaan penuh bagi Palestina, tertanggal 18 April 2024. 

Majelis Umum PBB mengambil berbagai langkah untuk bisa mencapai kemajuan atas perjuangan Palestina, sebagai tanggapan yang diserukan oleh negara-negara Arab, OKI dan Gerakan Non-Blok. Pasalnya, langkah ini merupakan bagian dari bentuk upaya menuju perdamaian internasional. 

“Keberhasilan yang dicapai pada hari ini, didukung juga oleh peran aktif Indonesia dalam menggalang dukungan negara dari sejumlah kawasan,” terang perwakilan Kementerian Luar Negeri Indonesia. 

Bagi pemerintah Indonesia, hasil voting Majelis Umum PBB adalah sebuah terobosan yang signifikan terhadap kesetaraan hak yang seharusnya diperoleh oleh bangsa Palestina.

Apabila Palestina bisa diterima sepenuhnya menjadi anggota PBB, maka terobosan ini bakal secara efektif menjadikan PBB mengakui kemerdekaan dan kedaulatan Palestina sebagai sebuah negara. 

9 Negara Menolak

Selain Amerika Serikat yang telah disebutkan sebelumnya sebagai salah satu negara yang menolak dukungan terhadap Palestina, ada delapan negara lainnya. Pertama tentunya adalah Israel, yang menjadi seteru abadi Palestina. 

Kemudian tujuh negara lainnya yakni Argentina, Hungaria, Mikronesia, Papua Nugini, Nauru, Palau dan juga Republik Ceko. 

Sedangkan mereka yang abstain di antaranya adalah Austria, Kanada, Italia, Paraguay, Inggris, Belanda dan juga Ukraina. 

Upaya para negara anggota PBB untuk mendorong Palestina sebagai anggota baru semakin kuat, setelah perang antara Israel dengan Palestina kembali memuncak di Jalur Gaza pada tujuh bulan yang lalu. 

Serangan Israel itu dinilai sebagai bentuk upaya memperluas wilayah pemukiman mereka di Tepi Barat, di mana hal ini dipandang sebagai tindakan yang ilegal oleh PBB. 

Tim Editor
Daisy Floren

Apa Reaksi Kamu?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow
ads
ads
ads