Judi Online Merajalela, Kominfo Gencarkan Langkah Pemberantasan
![](https://beritadata.com/media/images/2023/09/12650e69952fe85.jpeg?location=1&width=&height=&quality=90&fit=1)
Beritadata.com, Jakarta – Belakangan ini, kegiatan perjudian online di internet semakin merajalela dan telah menyebabkan banyak kerugian bagi masyarakat.
Dari satu situs judi online saja, kerugian masyarakat per tahun ditaksir bisa mencapai hingga Rp27 Triliun.
Bahkan, Laporan yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan jika total transaksi judi online di Indonesia saat ini diperkirakan mencapai Rp200 triliun.
Sejalan dengan arahan dari Presiden Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pun menyatakan jika Kominfo akan memprioritaskan penanganan perjudian online.
1. Strategi Kominfo Berantas Judi Online
![1. Strategi Kominfo Berantas Judi Online 1. Strategi Kominfo Berantas Judi Online](https://beritadata.com/media/images/2023/09/12650e6a0f49e14.jpeg?location=1&width=&height=&quality=90&fit=1)
Salah satu langkah yang diambil oleh Kominfo untuk memberantas praktek judi online adalahdengan meningkatkan pemberantasan konten judi online.
Menteri Budi Arie menekankan jika pemberantasan praktik judi online harus makin serius dan tak bisa jika masih menggunakan cara biasa.
“Untuk penanganan judi online ini, fokus strategi kita harus lebih maju daripada yang digunakan oleh pelaku. Kita tidak bisa lagi melakukan upaya yang biasa-biasa saja, tidak bisa business as usual," ucap Budi Arie dalam Rapat Pimpinan Kementerian Kominfo di Ruang Rapat Utama Gedung Utama Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, pada Jumat 22 September 2023. top1toto
2. Menghapus Lebih dari 60 Ribu Konten Judi Online
![2. Menghapus Lebih dari 60 Ribu Konten Judi Online 2. Menghapus Lebih dari 60 Ribu Konten Judi Online](https://beritadata.com/media/images/2023/09/12650e6a5a0b591.jpeg?location=1&width=&height=&quality=90&fit=1)
Dari hasil pemberantasan judi online tersebut, Menkominfo menerangkan bahwa selama periode tanggal 1 sampai dengan 21 September 2023 saja, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses hingga penghapusan atau takedown terhadap 60.582 konten perjudian online di internet.
Platform dengan sebaran konten judi online yang ditangani terbanyak adalah pada situs web dan alamat IP sebanyak 55.768 konten. Kemudian file sharing sebanyak 3.488 konten, Facebook dan Instagram sebanyak 675 konten, serta Google serta Youtube sebanyak 638 konten.
"Beberapa platform yang hingga saat ini belum ditemukan konten perjudian online di bulan September ini, yaitu TikTok, Halo-App, Snack Video, dan App Store," ujar Menkominfo.
Selain melakukan pemutusan akses serta penghapusan konten, Kementerian Kominfo juga terus mendorong upaya penindakan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi perjudian online.
Pada tanggal 18 September 2023, Menteri Kominfo juga telah meminta Ketua Dewan Komisioner OJK untuk melakukan pemblokiran rekening yang digunakan untuk kegiatan perjudian online.
"Per tanggal 21 September 2023, telah dilakukan pemblokiran sebanyak 201 rekening bank dan 1.931 rekening lainnya sedang diproses oleh OJK," tutur Budi Arie.
3. Memperkuat Kolaborasi dengan Pihak Terkait
![3. Memperkuat Kolaborasi dengan Pihak Terkait 3. Memperkuat Kolaborasi dengan Pihak Terkait](https://beritadata.com/media/images/2023/09/12650e6a8c1c692.jpeg?location=1&width=&height=&quality=90&fit=1)
Budi Arie juga menegaskan bahwa upaya Kementerian Kominfo dalam memberantas judi online akan dilakukan secara menyeluruh.
Kementerian Kominfo akan terus berkolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait guna memperkuat pengawasan dan kebijakan lintas sektor serta platform digital dalam pelaporan serta penanganan konten judi online.
"Dalam penanganan rekening terkait judi online, Kementerian Kominfo juga telah berkoordinasi secara aktif dengan bank dan penyelenggara jasa keuangan," tutur Menkominfo.
Selain bekerja sama dengan pihak bank. Kementerian Kominfo juga akan mengeluarkan perintah bagi para operator seluler untuk memperkuat upaya verifikasi data pengguna kartu SIM.
Selain itu, Kominfo juga akan meminta para penyelenggara jasa internet untuk mengidentifikasi jaringan yang disisipi oleh situs atau konten judi online.
“Kami mengapresiasi peran pemangku kepentingan yang telah responsif dalam memberantas judi online. Selanjutnya, kami akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga, platform digital, operator seluler dan penyelenggara jasa internet, bank dan penyelenggara jasa keuangan untuk penanganan judi online”, pungkas Menteri Budi Arie.
Referensi : kominfo.go.id
![ads ads](https://beritadata.com/media/images/2024/02/1165c69e3fe96cb.png?location=1&quality=80&fit=1)
![Daisy Floren](https://news.beritadata.com/media/profile/64eda9f7798e3.jpeg?location=1&width=40&height=40&quality=90)
![Daisy Floren](https://news.beritadata.com/media/profile/64eda9f7798e3.jpeg?location=1&width=40&height=40&quality=90)
Apa Reaksi Kamu?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow