Babak Baru Kasus Pelecehan Seksual di Ajang Miss Universe Indonesia
Beritadata.com, Jakarta – Penyelidikan pihak kepolisan terkait kasus dugaan pelecehan seksual finalis Miss Universe Indonesia 2023 saat body checking memasuki babak baru. Saat ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 4 Oktober 2023.
"Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan satu orang tersangka ASD alias S (COO Miss Universe Indonesia)," ujar Hengki Haryadi
"Terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor dan 4 saksi ahli," lanjutnya.
Polda Metro Jaya menjelaskan jika kasus dugaan pelecehan seksual kontestan di ajang Miss Universe Indonesia sangat sensitif. Karenanya, penyidik amat berhati-hati dalam penanganan hingga penetapan tersangkanya.
"Kita ketahui bersama bahwa ini kasus yang sangat sensitif ya, sehingga kami harus hati-hati dalam penerapan pasal maupun proses penyidikan ini,” ungkap Hengki.
Hengki menuturkan, untuk menetapkan tersangka berinisial ASD alias S atau Sarah yang merupakan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia, pihaknya memerlukan waktu yang panjang untuk menentukan alat bukti dan konstruksi pasalnya.
“Perlu kami sampaikan bahwa memang proses penyelidikan ini cukup panjang dan proses penyidikan untuk menetapkan tersangka ini juga butuh waktu harus menentukan dua alat bukti sehingga kita tentukan siapa tersangka,” kata Hengki.
Tak hanya itu, Hengki menjelaskan bahwa dalam proses penetapan tersangka juga melibatkan pihak lain diantaranya Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DKI Jakarta.
1. Tersangka Resmi Ditahan
Andaria Sarah Dewia alias Sarah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah kontestan pada ajang Miss Universe Indonesia.
Saat ini tersangka Sarah resmi menjalani penahanan atas penetapan yang disandangnya dalam kasus tersebut dimana ia menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia.
"Tersangka COO Miss Universe Indonesia sudah) ditahan," ujar Hengki.
Adapun penahanan terhadap tersangka Sarah ini dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya setelah sebelumnya yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis (12/10/2023) lalu.
2. Polisi Ungkap Alasan Tahan Tersangka
Penyidik juga mengungkap mengapa pihaknya harus menahan tersangka Sarah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tersangka Sarah ditahan di Rumah Tahanan (Polda Metro Jaya) per hari Jumat (13/10/2023) dengan alasan yang kuat.
“Alasan dilakukan penahanan mencegah tersangka keluar negeri. Lama tinggal di China,” ucapnya.
Selain itu, Trunoyudo juga menambahkan bahwa penahanan tersebut dilakukan untuk memudahkan penyidik dalam melakukan penyidikan.
“Untuk memudahkan penyidikan,” katanya.
3. Pengakuan Tersangka Soal Body Checking
Tersangka kasus dugaan pelecehan ajang Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia atau Sarah juga angkat bicara mengenai kasus tersebut dan mengklaim dirinya mendapat perintah dari Chief Executive Officer (CEO). Hal tersebut dikemukakan oleh kuasa hukumnya, David Pohan.
"Bahwa klien kami ini mendapatkan perintah langsung dari CEO untuk melakukan body check," ujar David Pohan.
David menjelaskan jika prosesi body checking yang dilakukan adalah quick body check untuk pengepasan gaun yang nantinya akan dipakai para finalis.
Saat proses tersebut, kliennya tidak menyentuh atau memegang dan hanya memeriksa dengan melihat secara visual bagian tubuh yang terdapat bekas luka ataupun tato.
"Jadi hanya melihat secara visual bagian-bagian mana yang terdapat itu bekas luka tato, jadi klien kami itu hanya memfoto secara zoom in, secara dekat, jadi tidak secara bugil, tidak telanjang," ungkapnya.
Ia juga menambahkan jika pengambilan foto saat body checking itu sudah meminta izin kepada para peserta.
"Dan pada saat melakukan pengambilan foto itu klien kami sudah izin kepada peserta-peserta yang memiliki tato ataupun bekas luka. Jadi bukan dipaksa, bukan diintimidasi," katanya.
Referensi : PMJNews
Apa Reaksi Kamu?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow