Dugaan Pemerasan SYL Oleh Pimpinan KPK, Penyelidikan Masih Terus Berlanjut
Beritadata.com, Jakarta - Polda Metro Jaya masih mengusut dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam kasus tersebut, Syahrul diduga diperas oleh pimpinan KPK berkenaan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan.
1. Foto Pertemuan Firli Bahuri dan SYL
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menyebut adanya dugaan pelanggaran perihal pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan bulutangkis.
Diduganya perihal pengaduan masyarakat (Dumas) perihal perkara korupsi di Kementerian Pertanian sudah masuk pada tahun 2021, dan semenjak itu pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak yang berperkara.
Adapun foto pertemuan yang beredar antara Firli dan SYL di lapangan bulu tangkis terjadi di tahun 2022. Hal itu dianggap menyalahi ketentuan dan aturan yang ada soal Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Tidak boleh di Pasal 36-nya, (Pasal) 65-nya itu di pidana penjara 5 tahun kalau bertemu dengan pihak yang berperkara. Pertanyaannya, kapan sebuah perkara dimulai itu saya tadi kan tanya," ungkap Saut.
"Ya, perkara itu dimulai bukan pada saat penyidikan, kalau kalian tahu kan penyidikan itu kan September 2023 kan. (Sementara) pengaduan masyarakat itu mulainya tahun 2021," sambungnya.
Saut kemudian menjelaskan jika perkara yang masuk di KPK sudah mulai ditangani semenjak pengaduan masyarakat diterima, sehingga pertemuan Firli dan SYL tersebut dianggap menyalahi aturan.
"Jadi kalau ada yang mendebat itu bahwa ditangani itu terhitung mulai penyidikan, itu nggak cocok dengan filosofi dari Pasal 36 dan 65 itu. Pasal 36 dan 65 itu emang tujuannya adalah pimpinan yang punya accessibilty terhadap informasi yang datang ke KPK itu supaya dia tidak cawe-cawe di situ," terangnya.
Lebih lanjut Saut juga menegaskan ketidakraguannya perihal penetapan tersangka terhadap Firli yang dinilainya sudah masuk peristiwa pidana.
"Kalau saya menjelaskan tadi di sana memang Pasal 36 dan 65 itu memang tidak ada keraguan berada dalam trem yang kita sebut peristiwa pidananya ada di dalam pasal itu jadi kalau tanya mundur dulu itu implikasi manajerial aja lah," tuturnya.
"(Soal Firli menjadi tersangka) I have no any doubt about it. Kalau saya nggak ragu. Saya menjadi ragu kalau kasus ini menjadi lambat. Oleh sebab itu saya kemari. Sinyal itu saya tangkap dari pak Kapolri makanya saya kemari," jelasnya.
2. Belasan Saksi Diperiksa Penyidik
Guna menangani dugaan pemerasan SYL oleh pimpinan KPK tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang saksi terkait kasus tersebut.
“Agenda pemeriksaan Rabu tanggal 18 Oktober 2023 dilakukan pemanggilan terhadap 19 orang saksi,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
Ade Safri menyebutkan bahwa saksi-saksi yang dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan adalah saksi eks Wakil Ketua KPK RI periode tahun 2007-2011, 6 orang saksi ajudan pejabat eselon 1 di Kementerian Pertanian RI, seorang Pengamanan dan Pengawalan (Pamwal) Ketua KPK RI.
Selain itu, Ade Safri juga mengatakan pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi lain dan 3 orang saksi yang sebelumnya pernah diperiksa, salah satunya ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta.
“3 orang saksi pemeriksaan tambahan, salah satunya adc Ketua KPK RI,” kata Ade Safri.
3. Instruksi Kapolri untuk Kasus Dugaan Pemerasan SYL di Polda Metro
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga menginstruksikan Mabes Polri untuk mengawasi penanganan kasus dugaan Pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya tersebut.
Sigit meminta Bareskrim Polri maupun Propam Polri untuk turun tangan dalam mengawasi dan kasus tersebut.
“Oleh karena itu di dalam setiap tahapannya dampingi Bareskrim, Propam saya minta turun, sehingga setiap tahapan yang berjalan itu betul-betul profesional,” ujar Sigit
“Jadi itu yang tentunya saya minta, sehingga semuanya bisa dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Referensi : PMJNews
Apa Reaksi Kamu?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow