Resolusi DK PBB Soal Gencatan Senjata di Gaza, Amerika Abstain
Resolusi Dewan Keamanan (DK) Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) 2728 tahun 2024 akhirnya mendapatkan persetujuan dari 14 negara anggota, di mana di antaranya adalah empat anggota tetap DK PBB dan 10 anggota tidak tetap. Hasil dari voting yang dilakukan, Amerika Serikat (AS) yang sebelumnya memberikan hak veto, pada akhirnya memilih untuk abstain.
Resolusi DK PBB 2728, digagas oleh 10 negara anggota tidak tetap, di mana mereka menuntut dilakukannya gencatan senjata atas peperangan yang terjadi antara Palestina dan Israel di Gaza, dengan segera sepanjang bulan Ramadan ini, dan secara berkelanjutan. Kemudian juga tuntutan pembebasan segera dan tanpa syarat orang-orang yang telah disandera oleh kedua belah pihak, pemberian jaminan akses kemanusiaan guna memenuhi kebutuhan medis dan kemanusiaan lainnya, serta pencabutan segala hambatan atas bantuan kemanusiaan yang dikirimkan.
Tuntutan itu, ditegaskan telah sesuai dengan hukum humaniter internasional dan Resolusi DK bernomor 2712 tahun 2023 dan juga 2720 tahun 2023.
Melansir dari laman Pusat Regional PBB untuk Diplomasi Pencegahan di Asia Tengah (UNRCCA), Resolusi DK PBB adalah pernyataan formal dari kehendak badan-badan PBB. Berbentuk dokumen resmi yang diajukan oleh 15 anggota DK PBB dan kemudian diadopsi lewat voting atau pemungutan suara dari para anggota dewan.
Resolusi itu akan ditetapkan dan dijalankan apabila sembilan atau lebih dari 15 anggota DK PBB memberikan suara, serta tidak mendapat veto dari lima anggota tetap DK PBB yakni Cina, Prancis, AS, Inggris dan Rusia.
Biasanya Resolusi DK PBB itu dikeluarkan berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan PBB, akan tetapi lebih sering diterapkan sebagai bagian dari tugas DK PBB guna memastikan penuntasan masalah internasional dengan damai.
Resolusi DK PBB bakal menjatuhkan sanksi, demi tujuan untuk menjaga perdamaian serta keamanan dunia. Lebih khusus lagi, mampu menyelesaikan permasalahan militer atas negara yang melakukan tindak pelanggaran. Selain itu juga bisa dijadikan dasar membentuk pengadilan internasional, menyetujui mandat pasukan penjaga perdamaian serta menerapkan tindakan pembatasan atau embargo.
Merujuk pada Pasal 41 Piagam PBB, sanksi yang diberikan bisa termasuk pemutusan hubungan ekonomi sampai dengan hubungan diplomatik. Pada Pasal 42, penggunaan kekuatan militer juga bisa dilakukan apabila memang dibutuhkan.
Contoh negara yang pernah mendapatkan sanksi ini adalah Korea Utara, Iran dan Libya. Tidak hanya negara, sejumlah kelompok juga pernah, seperti ISIS, Al Qaeda dan Al Shabab.
Israel Meradang
Pihak Israel tiba-tiba membatalkan rencana kunjungan delegasi level tinggi mereka dengan pemerintah AS, pasca negeri Paman Sam tidak menjatuhkan veto atas Resolusi DK PBB soal gencatan senjata di Gaza.
Pihak Gedung Putih pun mengaku bingung serta kecewa atas pembatalan kunjungan yang mendadak itu. Sebelumnya, pertemuan tersebut direncanakan bakal membicarakan soal kekhawatiran AS terhadap potensi serangan terhadap Rafah dan bagian selatan Jalur Gaza.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan bahwa AS telah gagal dalam memberikan veto dan itu adalah bentuk kemunduran yang sangat jelas atas posisi AS yang selama ini konsisten. Hal tersebut disebut bakal merugikan upaya perang Israel dan upaya pembebasan 130 lebih sandera yang diklaim masih ditahan oleh Hamas.
Sementara Juru Bicara Dewan Keamanan Nasional AS John Kirby menegaskan bahwa sikap yang diambil oleh pemerintahnya untuk Resolusi DK PBB tidak mewakili perubahan kebijakan AS.
“Kami konsisten dalam mendukung upaya gencatan senjata sebagai bagian dari kesepakatan pembebasan sandera,” terang Kirby seperti mengutip dari Detik.
Apa Reaksi Kamu?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow