ads
Kronologi dan Peran Harvey Moeis Dalam Kasus Korupsi PT Timah

Kronologi dan Peran Harvey Moeis Dalam Kasus Korupsi PT Timah

Smallest Font
Largest Font

Harvey Moeis, pengusaha, crazy rich dan juga suami dari artis kondang Sandra Dewi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia terbukti bersalah lantaran terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah, dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Kasus ini sendiri terjadi sejak tahun 2015, dan Harvey posisinya dalam kasus ini adalah sebagai Presiden Komisaris PT Multi Harapan Utama, yang bergerak dalam bisnis pertambangan batu bara. Dia juga diketahui mengantongi saham di beberapa perusahaan tambang lain, di antaranya seperti PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa. 

Peran Harvey di Kasus Korupsi Timah

Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi, memaparkan soal peran Harvey Moeis di kasus korupsi tersebut. 

Pada tahun 2018 hingga 2019, Harvey yang saat itu posisinya sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin, diduga menjalin komunikasi dengan Direktur Utama PT Timah yang menjabat waktu itu, yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Reza sendiri juga telah ditetapkan tersangka oleh Kejagung. 

Harvey kala itu meminta kepada Reza untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar, yang beroperasi di wilayah IUP PT Timah. Keduanya pada akhirnya menyepakati perjanjian kerja sewa menyewa alat dan perlengkapan pertambangan timah di wilayah itu. 

Harvey kemudian meminta kepada para pemilik Smelter atau fasilitas pemurnian, untuk bisa menyisihkan hasil keuntungan usaha mereka, kepada dirinya dan juga beberapa pihak lain. 

Diduga, dana tersebut diberikan kepada Harvey dan pihak lain lewat program Corporate Social Responsibility (CSR). Lebih lanjut, dana CSR itu diberikan ke Harvey lewat PT QSE yang diketahui difasilitasi oleh Helena Liem. 

Kronologi Kasus

Dua tersangka lain, yakni SG dan MBG merupakan pemilik perusahaan yang menjalin kerjasama bareng PT Timah di tahun 2018, dalam kegiatan sewa menyewa perlengkapan peleburan timah. 

Waktu itu, SG meminta kepada MBG untuk meneken kontrak dan juga menyediakan bijih timah, di mana caranya adalah dengan mendirikan beberapa perusahaan boneka. Perusahaan-perusahaan ini, akan mengumpulkan biji timah hasil dari pertambangan ilegal, yang dikendalikan sepenuhnya oleh MBG. 

Guna melegalkan perusahaan boneka itu, PT Timah pun menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) timah. Keuntungan dari kerjasama ini, dinikmati oleh MBG dan SG. 

Adapun sepanjang tahun 2019 sampai 2022, biaya yang dikeluarkan oleh PT Timah untuk kegiatan pelogaman tersebut yakni mencapai Rp975 miliar, dan pembayaran bijih timah sebesar Rp1,7 triliun. 

Atas perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian tidak hanya secara materiil, namun juga dalam bentuk kerusakan lingkungan, sebagai dampak dari kegiatan pertambangan ilegal di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. 

Seperti yang telah diketahui, jumlah kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp271 triliun. Jumlah kerugian ini bahkan melebih dua kasus korupsi terbesar sebelumnya, yakni kasus PT Asabri dan Duta Palma. 

Sementara, pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka antara lain, SG dan MBG yang merupakan pengusaha tambang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kemudian HT alias ASN, yang merupakan Direktur Utama CV VIP, yakni perusahaan milik tersangka TN alias AN. 

Selanjutnya ada MRPT alias RZ, yaitu Direktur Utama PT Timah yang menjabat pada tahun 2016 sampai dengan 2021. Lalu ada EE alias EML, Direktur Keuangan PT Timah yang menjabat tahun 2017 sampai 2018. 

Tim Editor
Daisy Floren

Apa Reaksi Kamu?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow
ads
ads
ads