ads
Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri Diprotes, Bea Cukai Beri Klarifikasi

Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri Diprotes, Bea Cukai Beri Klarifikasi

Smallest Font
Largest Font

Bea Cukai menetapkan aturan baru bagi penumpang yang membawa barang-barang bermerek, uang dalam jumlah yang banyak, atau barang tertentu yang dikenai cukai. Oleh karena itu, bagi yang ingin bepergian ke luar negeri, utamanya yang menggunakan pesawat, Bea Cukai mengimbau untuk melapor guna mendapatkan persetujuan atas barang yang dibawa. 

Aturan barang bawaan ke luar negeri ini diterapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kualanamu, bagi para penumpang yang bepergian ke luar negeri. Penumpang wajib untuk melapor ke Pos Bea dan Cukai yang ada di terminal kedatangan, sebelum menuju ke terminal keberangkatan. 

Lebih lanjut, dijelaskan dalam aturan tersebut jika penumpang wajib untuk mengantre dan melaporkan apa saja barang yang dibawa, termasuk dengan identitas diri, tiket perjalanan, serta boarding pass. Selanjutnya, pihak Bea Cukai bakal memberikan dokumen Surat Persetujuan Membawa Barang (SPMB) atau Formulir BC 3.4 sebagai bukti atas pelaporan yang telah dilakukan penumpang. 

Kemudian, petugas Bea Cukai bakal mengawal barang serta penumpang guna memastikan jika barang yang dilaporkan itu memang benar-benar barang yang dibawa keluar dari Indonesia. Ketika kembali nantinya, penumpang harus bisa memberikan Formulir BC 3.4 sebagai dokumen yang menyatakan jika barang yang dilaporkan sebelumnya memang dibawa kembali. 

Apabila ditemukan ada barang yang tidak dibawa, maka bakal dilakukan pemeriksaan, apakah barang itu termasuk dalam barang ekspor, yang kemudian dikenai bea keluar. Layanan pelaporan ini, dijelaskan oleh Dirjen Bea Cukai tidak dikenai biaya atau gratis, dan pihaknya mengimbau agar penumpang bisa datang lebih awal supaya bisa melaporkan barang bawaan dengan tidak tergesa-gesa.

Hal tersebut dinilai penting, guna menghindari timbulnya biaya tambahan karena keterlambatan, terkait dengan barang yang dianggap dibeli dari luar negeri. 

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017, penumpang dan juga awak sarana pengangkut yang membawa barang masuk atau keluar Indonesia, wajib untuk mematuhi prosedur kepabeanan yang berlaku. 

Bagi para penumpang yang tidak melaporkan, atau kedapatan menyembunyikan barang bawaan, bakal dikenakan sanksi, sesuai dengan aturan yang berlaku. Adapun tujuan dari diterapkannya aturan anyar ini adalah guna memastikan peningkatan pelayanan dan pengawasan atas ekspor-impor barang yang dibawa penumpang, maupun awak sarana pengangkut. 

Klarifikasi Bea Cukai

Jagad media sosial pun ramai dengan adanya aturan yang baru terkait barang bawaan penumpang dari dan ke luar negeri ini. Mereka mengeluhkan aturan itu terlalu berlebihan, apalagi jika yang dibawa adalah barang-barang yang memang kebutuhan pribadi, seperti baju dan peralatan. 

Ada juga yang menyindir, bahwa aturan semacam ini hanya diterapkan di Indonesia, sementara negara lain tidak ada. Termasuk juga, aturan itu disebut-sebut hanya berlaku bagi masyarakat sipil, sementara para pejabat justru lolos dari aturan itu. 

Menanggapi ramainya berbagai tuduhan miring atas aturan barang bawaan itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto pun memberikan klarifikasi. 

Dalam keterangannya, Nirwala menyebut jika aturan barang bawaan ke luar negeri itu sudah diberlakukan sejak 2017 silam, lewat PMK Nomor 203. 

“Kami tegaskan jika kebijakan itu merupakan fasilitas opsional yang bisa dimanfaatkan oleh para penumpang. Sehingga sifatnya bukanlah wajib. Penumpang yang memanfaatkan fasilitas ini pun terhitung cukup sedikit,” terang Nirwala. 

Lebih lanjut, kebijakan itu disebutnya sangat bermanfaat serta banyak dipakai guna membantu warga Indonesia yang hendak menggelar kegiatan di luar negeri. Misalnya untuk kegiatan perlombaan internasional, budaya, seni, musik pameran sampai dengan kegiatan internasional lain yang membawa banyak barang dari dalam negeri. 

Dengan adanya fasilitas pendaftaran barang ke Bea Cukai, maka proses penyelesaian kepabeanan akan bisa lebih cepat diselesaikan, ketika barang yang dibawa itu kembali ke Indonesia. 

“Sehingga, barang itu tidak dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor, ketika penumpang membawanya kembali ke Indonesia. Barang itu juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak,” pungkasnya. 

Tim Editor
Daisy Floren

Apa Reaksi Kamu?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow
ads
ads
ads