ads
Indonesia Ambil Alih FIR Natuna dan KEPRI Dari Singapura

Indonesia Ambil Alih FIR Natuna dan KEPRI Dari Singapura

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, Indonesia secara resmi telah mengambil alih pengaturan ruang udara dengan semua informasi penerbangannya atau Flight Information Region (FIR) di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna dari kendali Singapura.

Budi menuturkan ketentuan itu telah berlaku dua hari mulai dari 21 Maret pukul 20.00 WIB dan 22 Maret pukul 03.00 WIB. Hal tersebut merupakan kabar gembira bagi penerbangan Indonesia.

Dia menyampaikan ketentuan tersebut berlaku usai menyelesaikan perjanjian pengaturan ulang ruang udara atau realignment FIR dengan pemerintah Singapura. Melalui perjanjian itu, Indonesia nantinya akan mengatur sendiri ruang udara di atas dua kepulauan.

Budi juga mengatakan perjanjian ini telah menambah luasan FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi. Jadi total luas FIR Jakarta saat ini menjadi 2.842.725 kilometer persegi atau bertambah 9,5% dari luas semula.

"Kini pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan dari Indonesia," ujar Budi mengutip dari CNN Indonesia.

Dia menambahkan kesepakatan ini merupakan perkembangan yang cukup besar. Sebab, sebelum perjanjian dibuat, Indonesia sangat bergantung sekali terhadap Singapura. Bahkan, untuk penerbangan domestik dari Jakarta ke Natuna, Indonesia harus kontak navigasi penerbangan Singapura ketika memasuki wilayah Kepulauan Riau.

Sementara itu, penerbangan internasional semisal dari Hongkong ke Jakarta, harus melintas Kepulauan Natuna terlebih dahulu agar mendapatkan kontak navigasi penerbangan Singapura. Kemudian, akan dilayani AirNav Indonesia.

Namun, setelah dilakukan pengaturan ulang FIR, kedua pesawat tadi bisa langsung dilayani oleh AirNav Indonesia, tidak perlu lagi ke Singapura..

Budi menjelaskan perjalanan negosiasi FIR dengan Singapura telah dimulai sejak 1995, sampai akhirnya tercipta kesepakatan pada 2022. Jadi menurut Menhub pencapaian itu harus disyukuri.

"Saya berharap dengan berlakunya Persetujuan FIR ini, kerja sama kedua negara dalam meningkatkan keselamatan dan efisiensi pelayanan navigasi di ruang udara dapat terus berlanjut," sambungnya.

Lebih lanjut, dia menyatakan pemerintah akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan pengelolaan ruang udara Indonesia berlangsung selamat dan efektif. Hal ini sesuai kepentingan nasional demi memenuhi pelayanan jasa penerbangan sipil yang berstandar internasional.

Dampak Pengalihan FIR 

Budi optimistis bahwa pengalihan FIR ini akan memberikan dampak positif bagi Indonesia, terutama dalam hal penerimaan negara.

Harapan dia, implementasi perjanjian FIR juga akan meningkatkan keamanan serta keselamatan penerbangan. Bahkan, menjadi momentum yang tepat untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan sumber daya manusia Indonesia.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni menyebutkan bahwa pengalihan operasional pelayanan navigasi penerbangan dilakukan usai Singapura dan Indonesia menandatangani perjanjian pengaturan ruang udara di kedua wilayah tersebut di Bintan pada 25 Januari 2022. Lalu diratifikasi oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura.

Penyesuaian batas FIR Singapura dan FIR Jakarta telah melalui pembahasan pada International Civil Aviation Organization (ICAO), dengan keluarnya persetujuan dari ICAO pada 15 Desember 2023.

Kristi juga menambahkan pemerintah secara profesional dan kompetitif akan mengatur charge jasa layanan penerbangan. Indonesia bisa mulai menikmati peningkatan pendapatan negara yang bersumber dari biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan ketika diberlakukan pada daerah tambahan FIR Jakarta tersebut.

Dia juga berharap industri penerbangan nasional bisa berkembang seiring dengan berjalannya waktu. Kristi mengatakan pemungutan Route Air Navigation Services (RANS) Charges di area ruang udara Sektor A dan B, dilakukan mulai 21 Maret 2024, dari ketinggian 0 hingga 37 ribu kaki. Hal ini tentunya sesuai kesepakatan antara Singapura dan Indonesia.



Tim Editor
Daisy Floren

Apa Reaksi Kamu?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow
ads
ads
ads