Pemerintah Tolak Bayar Tunjangan Kinerja Dosen ASN
Berita Data - Ratusan dosen berencana untuk melakukan aksi protes di sekitar kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta Pusat. Mereka menuntut agar pemerintah segera membayar tunjangan kinerja bagi dosen aparatur sipil negara (ASN) yang belum dibayarkan sejak tahun 2020 hingga saat ini.
Koordinator Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Seluruh Indonesia (Adaksi), Anggun Gunawan, menyatakan bahwa mereka akan mengangkat spanduk yang berisi tuntutan kepada pemerintahan Prabowo Subianto untuk melunasi tunjangan kinerja dosen ASN secara penuh.
Sebulan yang lalu, mereka juga telah melakukan aksi serupa di depan gedung Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Jakarta. Aksi tersebut mendapatkan respons dari Kementerian Pendidikan Tinggi yang berjanji untuk memperjuangkan tuntutan para dosen.
Kementerian Pendidikan Tinggi dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat kemudian menindaklanjuti tuntutan tersebut dengan membahas penambahan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Badan Anggaran menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp2,5 triliun dari usulan Rp2,8 triliun yang diajukan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi.
Namun, tambahan anggaran tersebut tidak dialokasikan untuk membayar tunjangan kinerja dosen yang tertunda sejak 2020. Sebaliknya, anggaran tersebut hanya diperuntukkan bagi tunjangan kinerja tahun 2025.
Anggun dan rekan-rekannya mengetahui informasi ini melalui Surat Edaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 247/M.A/KU.01.01/2025 mengenai Tunjangan Kinerja Dosen. Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi hanya akan membayar tunjangan kinerja dosen untuk tahun ini.
Akun media sosial X @tukin_dosenASN membagikan surat edaran tersebut pada Rabu, 29 Januari 2025. Surat edaran yang viral di media sosial itu menjelaskan alur pembayaran tunjangan kinerja dosen ASN dan menegaskan bahwa pemerintah hanya akan membayar tunjangan kinerja untuk tahun 2025.
Para dosen merasa tidak puas dengan keputusan tersebut. Mereka bersama Adaksi tetap bersikeras meminta pemerintah untuk membayar tunjangan kinerja mereka selama lima tahun terakhir.
"Oleh karena itu, kami akan melakukan demonstrasi untuk menuntut pembayaran tunjangan kinerja secara penuh," ungkap Anggun.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Togar Mangihut Simatupang, mengonfirmasi keberadaan surat edaran tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa tanggung jawab untuk membayar tunjangan kinerja dosen ASN yang belum dibayarkan dari 2020 hingga 2024 ada pada kementerian sebelumnya.
Menurut Togar, kementerian yang sebelumnya menangani pendidikan tinggi mengajukan pencairan tunjangan kinerja dosen ASN melalui prosedur yang tidak tepat. Selain itu, kementerian yang menangani pendidikan tinggi juga mengalami beberapa kali perubahan.
"Itu sudah ditutup dan merupakan kebutuhan parsial karena kementerian sebelumnya tidak sempat menyelesaikannya," kata Togar.
Togar juga menjelaskan bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri keputusan yang diambil oleh kementerian sebelumnya. "Kami tidak memiliki kewenangan di situ," ujarnya.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi merupakan lembaga yang dibentuk setelah pemisahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Nomenklatur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terbentuk pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo (2019-2024).
Setelah Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden RI untuk periode 2024-2029 pada 20 Oktober 2024, kementerian tersebut dipisah menjadi tiga lembaga, yaitu Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; serta Kementerian Kebudayaan.
Dasar hukum untuk tunjangan kinerja dosen ASN adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sebelum kementerian tersebut dibagi, Nomor 49 Tahun 2020 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pasal 2 dari peraturan tersebut mengatur bahwa pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan.
Di akhir masa pemerintahan Joko Widodo, Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 447/P/2024 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Dosen di Kementerian Pendidikan. Keputusan tersebut mengatur secara rinci nilai tunjangan kinerja dosen setiap bulan, dengan rincian sebagai berikut: kelas jabatan 9 atau asisten ahli sebesar Rp5,07 juta, kelas jabatan 11 atau lektor Rp8,7 juta, kelas jabatan 13 atau lektor kepala Rp10,9 juta, dan kelas jabatan 15 atau guru besar Rp19,2 juta.
Togar menjelaskan bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi sedang menyelesaikan prosedur pembayaran tunjangan kinerja dosen ASN untuk tahun 2025. Prosedur ini dimulai dengan usulan Menteri Pendidikan Tinggi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menentukan besaran tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan. Setelah mendapatkan persetujuan, Menteri Pendidikan Tinggi akan mengajukan rancangan peraturan presiden serta besaran kebutuhan anggaran kepada Kementerian Keuangan.
Setelah kedua proses tersebut dilalui, Menteri Pendidikan Tinggi akan menerbitkan peraturan menteri mengenai ketentuan teknis pembayaran tunjangan kinerja dosen ASN. "Kami berharap proses ini dapat segera diselesaikan," kata Togar.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan bahwa salah satu penyebab tunjangan kinerja dosen ASN untuk periode 2020-2024 tidak dapat dibayarkan adalah adanya perbedaan nomenklatur kementerian yang menangani pendidikan tinggi pada tahun 2025 dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Ia menambahkan bahwa tunjangan kinerja dosen untuk tahun 2025 juga hampir tidak dapat dibayarkan karena alokasi anggarannya tidak diajukan dalam APBN 2025. "Namun, rekan-rekan di komisi bidang pendidikan sepakat untuk memperjuangkan hak-hak dosen. Alhamdulillah, tambahan anggaran Rp 2,5 triliun telah disetujui," ujarnya.
Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa ini mengingatkan bahwa pembayaran tunjangan kinerja dosen untuk tahun 2025 harus tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Pembayaran tunjangan kinerja tersebut tidak dapat mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 447/P/2024. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi perlu menerbitkan peraturan menteri yang terbaru.
DPR periode sebelumnya juga tidak sempat membahas Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 447/P/2024 karena peraturan tersebut diterbitkan di akhir masa jabatan anggota Dewan 2019-2024.
Apa Reaksi Kamu?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow